- Menyatakan Terdakwa ANDI BIN HALIL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan dengan perbuatan berlanjut ? sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, 4, dan ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1 ) KUHPidana ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI BIN HALIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( tahun ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 ( tiga ) buah anak kunci leter T dan 1 ( satu ) buah kunci Pas
- 1 ( satu ) buah tas warna hitam merk rebok
- 1 ( satu ) keeping VCD yang berisi rekaman waktu kejadian pencurian;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tahun 2019 warna abu ? abu No Pol W 2136 CZ atas nama Henoch Japi Bayu H
- 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Yamaha Tahun 2019 Warna Abu ? abu , No Pol W 2136 CZ atas nama HENOCH JAPI BAYU H
- 1 ( satu ) lembar STNK Sepeda motor merk Honda tahun 2020 warna coklat Hitam Nopol W 4470 DF An.HENOCH JAPI BAYU H dan kunci kontaknya
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega No.Pol L 4353 SZ warna biru
- Dirampas Untuk Negara
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GRESIK Nomor 139/Pid.B/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 139/Pid.B/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Sulastuti, Hakim Anggota Ahmad Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Saksi Henoch Japi Bayu H |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2021/PN Gsk
Statistik117