- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD ZAINUL ARIFIN II. FITRI NURHAYUNUNGTIYAS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD ZAINUL ARIFIN II. FITRI NURHAYUNUNGTIYAS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 satu) plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu sisa konsumsi dengan berat kurang lebih 0,18 gram ;
- 1 (satu) set alat hisap sabu.
- 1 (satu) set alat hisab sabu
- 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya berisi sabu sisa konsumsi dengan berat 1,60 gram setelah ditimbang beserta pipet kaca ;
- 2 (dua) korek api gas
- 1 (satu) sekrop terbuat dari potongan sedotan
- 1 (satu) gunting
- 1 (satu) unit HP merk andromax warna putih dengan nomor perdana 085748542814
Putusan PN GRESIK Nomor 197/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Herawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Panitera | Panitera Pengganti A.khasoniddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.Sus/2018/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 197/Pid.Sus/2018/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2018/PN Gsk
Statistik1612