- Menyatakan Terdakwa Catur Agung Purnawan alias Nyamuk bin Syarifudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I berupa shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Catur Agung Purnawan alias Nyamuk bin Syarifudin dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Catur Agung Purnawan alias Nyamuk bin Syarifudin sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang + 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram berikut bungkusnya;
- 1(satu) buah HP Oppo A5 S warna hitam dengan nomor simcard 08819632810;
- 1(satu) unit HP merk Ever Cross M20 warna hitam dan gold dengan no simcard :081327913329;
- 1(satu) buah sepeda motor Yamaha Mio No Pol L 6459 HG;
Putusan PN GRESIK Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Br Hakim Anggota Arni Mufida Thalib |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Agung Siswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan Saksi Aldi Andhika bin Supriyadi; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik5142