- Menyatakan Terdakwa PUTRA ADERIYANTO ALIAS PUTRA ALIAS PUPUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone warna putih gold ? putih merk OPPO type A83
- 1 ( satu ) lembar bukti transfer ? TRUEMONEY? ID Transaksi ? 18931998? nama penerima ? PUTRA ADERIYANTO ? No.Hp Penerima ? 081232436373? sebesar Rp.400.000,- ( empat ratus ribu rupiah )
- 1 ( satu ) lembar bukti transfer ? TrueMoney ? ID Transaksi ?18942233? atas penerima Putra Aderiyanto ? No.Hp Penerima ? 081232436373? sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus ribu rupiah )
- 1 ( satu ) lembar bukti transfer tujuan BNI nomor rekening ? 117342487 ? atas nama ? Putra Aderiyanto ? uang sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar bukti transfer ? Remind Pengiriman uang ? ID Transaksi ? 000000433474? nama penerima ? putra Aderiyanto Kode Penarikan ? 1610698024339? sebesar Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah )
- 1 ( satu ) lembar bukti transfer ? TrueMoney ? ID Transaksi ? 18933846? nama penerima ? Putra Aderiyanto ? No.Hp Penerima ? 081232436373 sebesar Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah )
- 1 ( satu ) bundle foto copy Surat peringatan Putra Aderiyanto / 3301 dari PTUME SEMBADA
- 1 ( satu ) bundle foto copy ? penyelesaian pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran ? yang dikeluarkan PT.UME SEMBADA dengan nomor ? US/TER/-19/VII/G032
- 1 ( satu ) bundle Lamaran atas nama Moh Askur Afandi
- 1 ( satu ) bundle Lamaran atas nama Moh Alfi Syahrin
- 1 ( satu ) bundle Lamaran atas nama Sahri Romadon
- 1 ( satu ) bundle Test Summary
- 1 ( satu ) bundle Foto copy pemberitahuan Status Karyawan ? Desi Ambar Yunanta ? dengan nomor RefNo US/OGL-20/V/G107
- 1 ( satu ) buah ATM Bank BNI dengan nomor ? 1946342240429671 ?
- 1 ( satu ) buah Buku tabungan Bank BNI atas nama Putra Sderiyanto dengan nomor NIK 3525100707890003
- 1 ( satu ) buah kartu ID CardPT.UMESEMBADA atas nama Putra Ade 3301
- 1 ( satu ) handphone merk Xiomi pink ? putih dengan nomer 081232436373
- Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 121/Pid.B/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Sulastuti, Hakim Anggota Ahmad Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Sahri Romadon Dikembalikan kepada saksi Moh Askur Afandi Dikembalikan kepada saksi Silvia Zulaika Dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarganya |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Gsk
Statistik67