- Menyatakan Terdakwa MUTAKIM Alias YAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa MUTAKIM Alias YAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUTAKIM Alias YAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis Shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat + 0,16 (nol koma enam belas) Gram yang telah digunakan untuk Lab. For dan bersisa 0,037 gram sabu ;
- 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam ;
- 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna hitam kombinasi biru dengan No. Simcard 08581655667
Putusan PN GRESIK Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Ciptoadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriah Ade Maya, Br Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Windayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2018/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2018/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2018/PN Gsk
Statistik1715