- Menyatakan Terdakwa I Toni Hendra Purwanto alias Toing dan Terdakwa II Prabowo alias Uap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I Toni Hendra Purwanto alias Toing dan Terdakwa II Prabowo alias Uap oleh karena itu dari dakwaan kesatu tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Toni Hendra Purwanto alias Toing dan Terdakwa II Prabowo alias Uap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bermufakat jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Toni Hendra Purwanto alias Toing dan Terdakwa II Prabowo alias Uap oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (bulan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang 0,19 (nol koma sembilan belas) gram berikut bungkusnya telah digunakan untuk Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Polda Jatim dengan sisa hasil lab. berat netto 0,026 (nol koma nol dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah HP Samsung J2 Prem warna silver dengan No. Simcard: 0857-5589-9408;
- Uang sebesar Rp47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol: W-5545-WN warna biru-hitam berikut STNK;
Putusan PN GRESIK Nomor 442/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Herawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Dyah Rosdianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Toni Hendra Purwanto alias Toing melalui keluarganya; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 442/Pid.Sus/2018/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 442/Pid.Sus/2018/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pid.Sus/2018/PN Gsk
Statistik158