- Menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya secara verstek ;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan No. EMPATPULUH SEMBILAN/AP/TPI/2003 tanggal 16 April 2003, putus karena perceraian ;
- Menetapkan Penggugat dan keluarganya berhak untuk mengunjungi 3 (tiga) anak kandungnya yaitu Shevia jenis kelamin perempuan lahir di Tanjungpinang pada tanggal 22 Agustus 2002, Shevira jenis kelamin perempuan lahir di Tanjungpinang lahir pada tanggal 17 Februari 2021 dan Shevina lahir jenis kelamin perempuan lahir di Tanjungpinang pada tanggal 16 Maret 2009 ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam register yang diperuntukkan untuk daftar perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Tpg
Statistik1912