- Menyatakan Terdakwa Mohammad Azrul Ahmadludin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pakaian daster motif loreng warna putih hitam biru dan dalaman (BRA) warna abu-abu yang di pakai korban saat kejadian dan terdapat noda darah korban.
- Masker warna putih merk Sensi yang di pakai korban saat kejadian dan terdapat noda darah korban.
- 1 unit mobil Honda Stream No. Pol. : L 1621 FU warna Abu2 Metalik beserta kunci kontak dan STNK.
- 1 buah kaos warna coklat motif daun dengan tulisan Threesecond warna hitam merk 3SECOND dan celana kain warna abu-abu dengan tali pengikat warna hijau yang di pakai terlapor saat kejadian Penganiayaan.
- 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam biru.
- 1 buah bak kecil warna hijau yang berisi air bercampur darah.
- 1 lembar sobekan kain bekas warna abu-abu.
- 1 pasang sepatu bertali putih warna hitam putih merk VANS.
Putusan PN GRESIK Nomor 155/Pid.B/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 155/Pid.B/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy, Br Hakim Anggota Agung Ciptoadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Windayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban YANDA ELVARIANI SUYANTO PUTRI; Dikembalikan kepada yang berhak; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); . |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.B/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 155/Pid.B/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2021/PN Gsk
Statistik1211