- Menyatakan bahwa Terdakwa I Moh Rodianto Alias Rudi Bin Zainal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, Terdakwa II Sunardi Alias Sultan Alias Suton Bin E. Karna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tindak Pidana Penipuan dan Terdakwa III Kristianto Dwi Kusuma Alias Obeng Bin Yadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganjuran Tindak Pidana Penipuan sebagian dakwaan Alternatif Kesatu
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Moh Rodianto Alias Rudi Bin Zainal Abidin dan Terdakwa III Kristianto Dwi Kusuma Alias Obeng Bin Yadi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Sunardi Alias Sultan Alias Suton Bin E. Karna dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- 5 (lima) lembar fotocopy KTP atas nama Moh Rodianto;
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK Mobil Avanza warna abu-abu metalik Nomor Pol BN 1822 WX, Nomor Mesin 1NRF179164, Nomor Rangka MHKM5EA2JGK012282 atas nama Sapriyanti;
- 1 (satu) lembar hasil print berwarna STNK Mobil Ertiga warna abu-abu metalik Nomor Polisi B 2184 BIO, Nomor Mesin K15BT1022904, Nomor Rangka MHYANC22SJJ120489 atas nama Heriyanto;
- 1 (satu) lembar hasil print berwarna Mobil Avanza warna Hitam Metalik Nomor Polisi B 1501 FZF, Nomor Mesin 118E198743, Nomor Rangka MHKH5EA3JGX037275 atas nama Suhardi;
- 1 (satu) lembar fotocopy Mobil Avanza Warna Hitam Metalik Nomor Polisi BN 1036 WY, Nomor Mesin 1NRF026081, Nomor Rangka MHKM5EA2JFJ002315 atas nama Ferdi Afriandi;
- 1 (satu) lembar fotocopy mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi BN 1327 WY, Nomor Mesin ME06472, Nomor rangka MHKM1BB3JFK024172 atas nama Idhar Susanto;
- 1 (satu) lembar Nota surat Jalan warna merah jambu bertuliskan KM Intan 61 tanggal 23/10/2020 atas nama bapak Kristian, Hp. 0895359994944 dan tulisan barang berupa mobil yang dikirimkan tersebut;
- 1(satu) lembar surat Keterangan perjalanan Nomor Polisi SK/74/X/2020/POLSUBSEKTOR PELABUHAN tanggal 23 oktober 2020 atas nama Moh Rodianto atas kendaraan Toyota Hitam BN 1327 WY, Nomor Rangka MHKM1BB3JEK02417, Nomor Mesin ME06472 penerima Kristian;
- 1(satu) lembar surat Keterangan perjalanan Nomor Polisi SK/75/X/2020/POLSUBSEKTOR PELABUHAN tanggal 23 oktober 2020 atas nama Moh Rodianto atas kendaraan Suzuki Hitam B 2184 BIO, Nomor Rangka MHNC2211112489, Nomor Mesin M156BM5021998 penerima Kristian;
- 1(satu) lembar surat Keterangan perjalanan Nomor Polisi SK/76/X/2020/POLSUBSEKTOR Pelabuhan tanggal 23 oktober 2020 atas nama Moh Rodianto atas kendaraan Toyota Hitam BN 1822 WX, Nomor Rangka MHKM15EA2JK0122K2, Nomor Mesin M1NR31791 penerima Kristian;
- 1(satu) lembar surat Keterangan perjalanan Nomor Polisi SK/77/X/2020/POLSUBSEKTOR PELABUHAN tanggal 23 oktober 2020 atas nama Moh Rodianto atas kendaraan Suzuki Hitam BN 1036 WY, Nomor Rangka MHKM5EA2JFJ002315, Nomor Mesin 1NRF026081 penerima Kristian;
- 1(satu) lembar surat Keterangan perjalanan Nomor Polisi SK/78/X/2020/POLSUBSEKTOR PELABUHAN tanggal 23 oktober 2020 atas nama Moh Rodianto atas kendaraan Toyota Hitam BN 1501 FEF, Nomor Rangka MHKM5EA3JGK037175, Nomor Mesin 1NRF198743 penerima Kristian;
- 1 (satu) lembar Nota Penerimaan Warna Hijau dari Perusahaan Pelayaran PT. Belitung Jaya Line tanggal 26/10/2020 dengan Penerima atas nama Bpk. Kristianto, Hp. 081275469041 dengan barang yang diterima berupa 4 (empat) unit Mobil Avanza BN 1327 WY, BN 1036 WY, B 1501 FZF, BN 1822 WK dan 1 (satu) unit Mobil Ertiga B 2184 BIO.
- 1 (satu) buah BPKB dengan nama pemilik Sapriyanti dengan nomor Polisi BN 1822 WX Merk Toyota Avanza warna abu-abu Metalik.
- 1 (satu) buah BPKB dengan nama pemilik Ferdi Afriandi dengan nomor Polisi BN 1036 WY Merk Toyota Avanza warna Hitam Metalik.
- 1 (satu) buah BPKB dengan nama pemilik Idhar Susanto dengan nomor Polisi BN 1327 WY Merk Toyota Avanza warna Silver Metalik.
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 29/Pid.B/2021/PN Tdn |
||||
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Tdn | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
|||
Kata Kunci | Perbuatan Curang | |||
Tahun | 2021 | |||
Tanggal Register | 23 Februari 2021 | |||
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Niko Brama Putra | |||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar, Br Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry | |||
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaidi | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||
Catatan Amar |
|
|||
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 | |||
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Tdn
Statistik2018