- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Budha berdasarkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 204/VBM/II/2018 tanggal 25 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia yang selanjutnya telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1906-KW-02042018-0001 tanggal 2 April 2018, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Budha berdasarkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 204/VBM/II/2018 tanggal 25 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia yang selanjutnya telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1906-KW-02042018-0001 tanggal 2 April 2018, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Niko Brama Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Benny Wijaya, Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Tdn
Statistik5526