- Menyatakan terdakwa I Casa Sugawa Bin Andiki dan terdakwa II Beni Bin Jabak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain? secara bersama-sama ;,
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju terusan wanita bermotif bunga berwarna coklat;
- 1 (satu) helai bra wanita warna ungu;
- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna biru muda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Skywave warna hitam Nopol. BN-4431-XM;
- 1 (satu) helai celana jeans Panjang pria warna putih;
- 1 (satu) helai baju kaos pendek pria bermotif loreng berwarna coklat abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone Oppo A9 warna putih biru;
- 1 (satu) helai celana jeans Panjang pria warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos pendek pria warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon stiker Mio warna hitam tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) helai celana jeans Panjang pria warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kemeja pria bermotif kotak-kotak warna biru tua;
- 1 (satu) helai celana dalam pria merk Rider warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) helai celana Panjang pria warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos pendek pria warna putih abu-abu;
- 1 (satu) helai celana dalam pria merk champiro warna abu-abu.
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhika Bhatara Syahrial, Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Adiwantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILIDipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Ferry Aprisetiawan Alias Ferry, dkk; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik209