- Menyatakan Terdakwa Rendy Setiawan Als Rendy Bin Sudarman Hamim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (75 (tujuh puluh lima) keping obat generik merk Tramadol HCL yang terdiri dari per keping berjumlah 10 (sepuluh) butir (750 butir)
- 34 (tiga puluh empat) keping obat generik merk Trihexyphenidy terdiri dari per keping berjumlah 10 (sepuluh) butir (340 butir)
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi Note 8 Pro Imei (slot sim 1) 8659320409019276 dan imei slot 2 865932040901934 dengan 1 (satu) sim card XL dengan nomor 087782412252 dan 1 (satu) sim card telkomsel dengan nomor 085366867329
- 1 (satu) buah dus paket ekspedisi J&T ekspres kecil dengan kode resi JD0107813214
- 1 (satu) buah dus paket ekspedisi J&T ekspres kecil dengan kode besar JD01007644810
- 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhika Bhatara Syahrial, Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik1714