- Menyatakan Terdakwa Lukman Ariyanto bin Ali Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 lembar resi J&T;
- 1 lembar surat lamaran kerja;
- 1 lembar surat pernyataan;
- 1 lembar surat pengajuan mutasi;
- 1 lembar slip gaji;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo Reno 4 F warna putih dengan No. Imei 1 : 862215050330076/ No. Imei 2 : 862215050330068, lengkap beserta kotak dus;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y12i warna agate red dengan No. Imei 1 : 861174051319219/ No. Imei 2 : 861174051319201, lengkap beserta kotak dus;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y12i warna Agate Red dengan No. Imei 1 : 861174051325257/ No. Imei 2 : 861174051325240, lengkap beserta kotak dus;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo V20 warna abu-abu metalik dengan No. Imei 1 : 862695058559299/ No. Imei 2 : 862695058559281, tanpa kotak dus;
Putusan PN JAMBI Nomor 5/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 5/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT J&T Express melalui Saksi Tommy T anak dari Tarnando; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik148