- Menyatakan terdakwa Terdakwa WIRKA HARYATI Alias MEGAP AGUSTIAN SAPUTRA BINTI KARTIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Unit kendaraan Daihatsu Terios warna putih BH 1650 NH dengan nomor mesin 2NRF716864, nomor rangka MHKG8FB2JJKOO4666 beserta kunci Kontak kendaraan.
- 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario warna hitam BH 1650 NH dengan nomor mesin kendaraan.
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan R4 dengan Nomor BH 1650 NK nomor 15512112 atas nama TUTI HARYANI.
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan R2 dengan Nomor BH 6195 YR nomor 0469111 atas nama HIDAYAH SANINDA.
- 1 (Satu) Unit HP Android merk Samsung type GT-S5312 warna putih.
- 1 ( Satu ) Unit HP merk Samsung type SM-B310E warna putih.
- 1 (Satu) buah ATM Bank BNI Taplus Cabang Jambi Nomor 5198930030114242 dengan nomor Rekening 0289009901 atas nama Hidayah Sanida
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI taplus Cabang Jambi Nomor E4231037 dengan nomor rekening 0289009901 atasnama Hidayah Sanidah.
Putusan PN JAMBI Nomor 236/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 236/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban Hidayah Saninda (sasa). 6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 236/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik2314