- Menyatakan terdakwa ZULKANI Bin HAMZAH (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Membebaskan terdakwa ZULKANI Bin HAMZAH (Alm) tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa ZULKANI Bin HAMZAH (Alm) secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZULKANI Bin HAMZAH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa ZULKANI Bin HAMZAH (Alm) membayar uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
- Menetapkan uang titipan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Bungo (bukti penitipan terlampir dalam surat tuntutan) ditetapkan sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara yang dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto Copy Petikan Putusan Bupati Bungo Nomor : 594 /BPMPDPP & KB Tahun 2013 tanggal 30 September 2013 Tentang Pengesahan Keputusan Banda Permusyawaratan Dusun (BPD) Peninjau Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Penetapan Rio Terpilih Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Periode 2013 -2019;
- Foto Copy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 536/DPMD Tahun 2019 tanggal 18 November 2019 Tentang Pemberentian Rio dan Pengangkatan Pejabat Rio Peninjau Kec. Bathin II Pelayang Kab. Bungo;
- Foto Copy Keputusan Bupati Bungo Nomor 262 / BPMPDPP&KB Tahun 2013tanggal 25 Maret 2013 Tentang Pengesahan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Dan Anggota Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Periode 2013-2019;
- Foto Copy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 235 / DPMD Tahun 2019 tanggal 29 April 2019 Tentang Peresmian Badan Permusyawarahan Dusun (BPD) Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Periode 2019-2025;
- Asli Keputusan Rio Dusun Peninjau Nomor : 02 Tahun 2019tanggal 10 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Sekretaris Dusun, Kepala Urusan, Kepala Seksi dalam Dusun Peninjau kecamatan Bathin II Pelayang;
- Asli Keputusan Rio Dusun Peninjau Nomor : 06 Tahun 2019 tanggal 06 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Tahun 2019;
- Foto Copy Keputusan Rio Dusun Peninjau Nomor : 12 Tahun 2019 tanggal14 April 2019 Tentang Tim Pelaksana Kegiaan (TPK) Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Tahun 2019;
- Foto Copy Peraturan Bupati Bungo Nomor : 01 Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019 Tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019;
- Asli 1 (satu) bundel Peraturan Dusun Peninjau Nomor: 02 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dusun Peninjau Tahun Anggaran 2019;
- Foto Copy 1 (satu) bundel Peraturan Desa Dusun Peninjau Nomor: 09 Tahun 2019 tanggal 29 Agustus 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dusun Peninjau Tahun Anggaran 2019;
- Foto Copy 1 (satu) bundel Peraturan Dusun Peninjau Nomor: 01 Tahun 2020 tanggal 05 Januari 2020 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Tahun 2019;
- Asli 1 (satu) bundel Tanda Bukti Pengeluaran Tahap I dan Tahap II tanggal 16 Mei 2019 sampai dengan tanggal 03 Juli 2019 berupa Kwitansi Pembayaran dan Faktur Pembayaran;
- Asli 1 (satu) bundel Tanda Bukti Pengeluaran Tahap III tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 27 Desember 2019 berupa Kwitansi Pembayaran dan Faktur Pembayaran;
- Foto Copy Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Dusun Peninjau Kec. Bathin II Pelayang TA. 2019;
- Foto Copy Register Kwitansi Pembayaran Pemerintah Dusun Peninjau Kec. Bathin II Pelayang TA. 2019;
- Foto Copy 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/TPK/2019, Nomor : 900/ /SPK/PNJ/2019 tanggal 15 Mei 2019;
- Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001421537 An. Rekening Pemerintah Dusun Peninjau Periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019;
- Foto Copy Ringkasan buku kas pembantu pajak Pemerintah Dusun Peninjau TA. 2019 tanggal 27 Agustus 2020 berikut 1 (satu) bundel Slip setoran Pajak;
- Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya Bidang Pembangunan Dusun Peninjau Kegiatan Pembukaan dan Perkerasan Jalan Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Tahun 2019;
- Asli surat Nomor: 474.4/01/bpd/2020 tanggal 01 April 2020 perihal pemberitahuan laporan masyarakat dari Badan Permusyawaratan Masyarakat (BPD) kepada PJS Rio Dusun Peninjau;
- Asli Berita Acara Musyawarah menindak lanjuti surat dari BPD tentang Proyek Pembangunan Jalan Usaha Pertanian (simpang sengon) T.A 2019 tanggal 03 April 2020 beserta daftar hadir;
- Asli 1 (satu) bundel surat Nomor : 900/79/PNJ/2019 tanggal 10Mei 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana keuangan Dusun Tahap I & II TA. 2019 kepada Bupati Bungo Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo;
- Foto Copy Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/105/Tapem tanggal 09 Mei 2019;
- Asli Surat Nomor: 900/0030/DPMD/2019 tanggal 10 Mei 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana transfer Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Tahap I dan Tahap II TA. 2019 berikut lampiran :
- Surat Nomor : 0013/SPP/15. 2002/2019 tanggal 16 Mei 2019;
- Surat Nomor : 0057/SPP/15. 2002/2019 tanggal 03Juli 2019
- Foto Copy surat Nomor : 900/91/PNJ/2019 tanggal 08 September 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Transfer Dusun Tahap III TA. 2019 kepada Bupati Bungo Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo;
- Foto Copy Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/266/Keu tanggal 09 September 2019;
- Asli Surat Nomor: 900/0037/DPMD/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana transfer Tahap III Tahun 2019 kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Tahap III TA. 2019 berikut lampiran :
- Surat Nomor : 0043/SPP/15. 2002/2019 tanggal 25Oktober 2019;
- Surat Nomor : 0056/SPP/15. 2002/2019 tanggal 18Desember 2019;
- Surat Nomor : 0055/SPP/15. 2002/2019 tanggal27Desember 2019.
- Asli 1 (satu) bundel SP2D Nomor: 0693/4.04.01.02/ SP2D-LS ADD / 2019 tanggal 15 Mei 2019;
- Asli 1 (satu) bundel SP2D Nomor: 2233/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 tanggal 12 September 2019;
- Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Bungo Nomor : 821.23/43/BKPSDM tanggal 25 Februari 2019 Bupati Bungo tentang Pengangkatan Sdr. Marwilisman. AR, S.STP, ME sebagai Camat Bathin II Pelayang.
Putusan PN JAMBI Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Amir Aswan, Hakim Anggota H. Adly |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum guna Dipergunakan dalam berkas perkara FAUZI Bin A. RAZAK (Alm). 10.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa ZULKANI Bin HAMZAH (Alm) membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb
Statistik5135