- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon (ibu) pada Kutipan Akta Kelahiran nomor : 850/UM/2004 atas nama Meidianto, tanggal 26 Mei 2004 dan pada kutipan akta kelahiran nomor : 3293/UM/2007 atas nama Ardi, tanggal 25 April 2007 dari yang sebelumnya nama Pemohon (ibu) pada kedua kutipan akta kelahiran tersebut tertulis dan terbaca Jong, Lui Lie diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Lui Li, serta kutipan akta kelahiran nomor : 1902-LU-06022012-0005 atas nama Johanes, tanggal 6 Februari 2012, dari yang sebelumnya nama Pemohon (ibu) pada kutipan akta kelahiran tersebut tertulis dan terbaca Lui Lie diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Lui Li, sehingga di dalam Akta Kelahiran ketiga anak Pemohon tersebut nama Pemohon (ibu) tertulis dan terbaca Lui Li;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan nama Pemohon (Ibu) tersebut pada kutipan akta kelahiran nomor : 850/UM/2004 atas nama Meidianto, tanggal 26 Mei 2004, pada kutipan akta kelahiran nomor : 3293/UM/2007 atas nama Ardi dan kutipan akta kelahiran nomor : 1902-LU-06022012-0005 atas nama Johanes, tanggal 6 Februari 2012;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 54/Pdt.P/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 54/Pdt.P/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adhika Bhatara Syahrial |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adhika Bhatara Syahrial |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskambali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.P/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.P/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.P/2021/PN Tdn
Statistik1811