- Menyatakan terdakwa USMAN bin MUHTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (limabelas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dengan identitas Kendaraan R4 merk Suzuki/ST 150 (Futura), nomor Polisi : F-1393-TK, warna abu-abu metalik, tahun 2015, nomor rangka : MHYESL415FJ600906, nomor mesin : G15AID1028461, STNK atas nama DUDUNG GUNAWIJAYA;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan R4 merk Suzuki;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT. Mandiri Tunas Finance, tertanggal 30 September 2020;
- 1 (satu) buah Doosbook Handphone merk Oppo A5s;
- 1 (satu) Kendaraan R4 merk Toyota Avanza Veloz warna silver metalik, nomor Polisi : F-1839-YH, nomor rangka : MHKM5FA4JJK042803, nomor mesin : 2 NRF701935;
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dengan identitas Kendaraan R4 merk Toyota Avanza Veloz warna silver metalik, nomor Polisi : F-1839-YH, nomor rangka : MHKM5FA4JJK042803, nomor mesin : 2 NRF701935, atas nama STNK AI YAYAN NURJANAH;
- 1 (satu) buah kunci kontak Kendaraan R4 merk Toyota, berikut dengan gantungan kunci berwarna coklat bahan kulit.
- 1 (satu) buah gagang kunci Leter T;
- 2 (dua) buah mata kunci terbuat dari besi, yang ujungnya diruncingkan
- 1 (satu) buah Soket kabel yang telah di modifikasi;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 69/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 69/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Parulian Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Agar dipergunakan dalam perkara DADAN WILDAN als DADAN bin DAYAT, Cs Dikembalikan kepada saksi korban MOCH. MUCHLAS Bin (Alm) S. HERMAN 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 69/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik96