- Menyatakan terdakwa KRISTINA ROSLINA NAINGGOLAN Alias HANA Binti JAISMAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak dan jika pemakaian surat tersebut dipakai dapat menimbulkan kerugiansebagaimana dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1(satu) Tahun dan 4(empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kuitansi JAMINAN KENDARAAN + STNK dan BPKB Nopol : F-1102-BA tahun 2002 yang ditandatangani atas nama BANGUN tertanggal Sukabumi 13 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima dari DJ motor yang ditandatangani atas nama yang menerima WAHYU dan atas nama yang menyerahkan BANGUN;
- 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI tipe KUDA Nopol : F-1102-BA tahun pembuatan 2002 Noka : MHMVAIWPR2K009385 Nosin : 4G18283436 atas nama INDAH PRASENO alamat Jalan wanajaya No. 6B Rt. 001/003 Kelurahan Pasirjaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor;
- 1 (satu) buku BPKB Nomor C No. 2857990 dengan identitas kendaraan merk MITSUBISHI tipe Kuda Nopol : F-1102-BA tahun pembuatan 2002 Noka : MHMVAIWPR2K009385 Nosin : 4G18283436 atas nama INDAH PRASENO alamat Jalan wanajaya No. 6B Rt. 001/003 Kelurahan Pasirjaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor;
- 1 (satu) buah STNK mobil merk MITSUBISHI tipe KUDA Nopol : F-1102-BA tahun pembuatan 2002 Noka : MHMVAIWPR2K009385 Nosin : 4G18283436 atas nama INDAH PRASENO alamat Jalan wanajaya No. 6B Rt. 001/003 Kelurahan Pasirjaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk MITSUBISHI Nopol : F-1102-BA.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 54/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 54/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Parulian Manik |
Panitera | Panitera Pengganti Eni Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara lain dengan Noreg. Perkara : PDM- 07/ M.2.13.3/ Epp.2/01/2021 atas nama DJADJI Als BANG JAY Als ABI BIN (Alm) KARTA. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik8729