- Menyatakan terdakwa RICHY SULAEMAN, S.Sos Als. RIKI Als. ABANG Als. RECEH Bin DEDE SULAEMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 3(tiga) Tahun dan 4(empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam cokelat Nopol : F-5497-TF;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam cokelat Nopol : F-5497-TF tahun 2014, Noka : MH1JFK116EK286951 Nosin : JFKIE1284057 atas nama H. ALIMINJNAWAR alamat PCP 1 Jln Arjuna Rt. 05/10 No. 9 Cibeureum Kota Sukabumi;
- 1 (satu) buah helm Half face warna hitam silver;
- 1 (satu) buah jaket kulit lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket kain lengan panjang warna coklat;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu kulit warna coklat;
- 1 (satu) buah tas selempang kulit warna coklat beserta isinya (dompet, dompet kartu dan surat-surat);
- 1 (satu) buah handphone SAMSUNG A 10 warna merah berikut simcard 082114172901;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA jenis SCOOPY warna hitam beige Nopol: F-2550-QJ berikut kunci kontak;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk HONDA jenis SCOOPY warna hitam beige Nopol: F-2550-QJ tahun 2013 Noka : MH1JFG116DK097907 Nosin : JFG1097031 STNK atas nama YUNI TRIANA alamat Kp. Mariuk Rt. 01/03 Cidadap Simpenan Kabupaten Sukabumi;
- 1 (satu) buah helm warna hitam dop;
- 1 (satu) jaket warna hitam silver merk BONCA;
- 1 (satu) celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam berikut nomor SIMCARD: 082310413368.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 52/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 52/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Parulian Manik |
Panitera | Panitera Pengganti Eni Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi MICHAEL PARDAMEAN BANHAR TAMBUNAN (anak korban). Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik1413