- Menyatakan Terdakwa NURYADIN EKA INDA KUSUMA Als. KOBAM Bin NANANG KUSMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah membeli, menerima narkotika golongan I dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua dan Ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah lipatan kertas aluminium foil warna silver di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih (sabu);
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 72 (tujuh puluh dua) butir obat-obatan jenis merlopam ;
- 25 (dua puluh lima) butir obat-obatan jenis Atarax ;
- 50 (lima puluh) butir obat-obatan jenis Alprazolam ;
- 10 (sepuluh) butir obat-obatan jenis Dumolid ;
- 13 (tiga belas) butir obat-obatan jenis Riklona ;
- 46 (empat puluh enam) butir obat-obatan jenis Tramadol;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI
Putusan PN SUKABUMI Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisa Rahmasari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik30