- Menyatakan terdakwa I AZIZ MOCH REZA Als ESA Bin FAISAL dan terdakwa II MULYADI Als OTONG Bin AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAMsebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dus kotak warna orange putih merk ATN berisikan :
- 1 (satu) paket plastic krip bening berukuran besar didalamnya berisikan narkotika jenis Kristal Putih Sabu.
- 1 (satu) paket plastic krip bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis Kristal Putih Sabu (dengan berat netto seluruhnya 90,6202 (sembilan nol koma enam dua nol dua) gram).
- 1 (satu) kantong plasik krip bening berukuran kecil
- 1 (satu) buah timbangan merk QC. PASS warna Silver.
- 1 (satu) unit Handpone merk Vivo warna Gold
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu
- 1 (satu) unit Handpone merk Oppo warna hitam
- 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Kawasaki Ninja warna merah No.Pol B 4886 FES.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhian Febriandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Parulian Manik, Hakim Anggota Tri Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Agustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Pemilik kendaraan an. DEDE 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik74