- Menyatakan terdakwa DEDIH Als MEDOD Bin APID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampi pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsusebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDIH Als MEDOD Bin APID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Nomor Polisi : F-5924-YU, Merk : Bajaj/Pulsar Type 220 DTS-IF (220 cc), Nomor Rangka : MD2DK21D9BCA00800, Nomor Mesin : DKGBUA25665, Nomor BPKB : 1.01037349 A.n Deden Setiawan Kp. Muhara Rt.02/10 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor, Nomor Polisi : F-5924-YU, Merk : Bajaj/Pulsar Type 220 DTS-IF (220 cc), Nomor Rangka : MD2DK21D9BCA00800, Nomor Mesin : DKGBUA25665, Nomor BPKB : 1.01037349 A.n Deden Setiawan Kp. Muhara Rt.02/10 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor, Nomor Polisi : F-5924-YU, Merk : Bajaj/Pulsar Type 220 DTS-IF (220 cc), Nomor Rangka : MD2DK21D9BCA00800, Nomor Mesin : DKGBUA25665, Nomor BPKB : 1.01037349 A.n Deden Setiawan Kp. Muhara Rt.02/10 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
- 1 (satu) Buah Kunci Kontak sepeda motor, Nomor Polisi : F-5924-YU, Merk : Bajaj/Pulsar Type 220 DTS-IF (220 cc), Nomor Rangka : MD2DK21D9BCA00800, Nomor Mesin : DKGBUA25665, Nomor BPKB : 1.01037349 A.n Deden Setiawan Kp. Muhara Rt.02/10 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur.
- 1 (satu) Buah Kawat dengan panjang 17 (tujuh belas) cm;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 25/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 25/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhian Febriandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Parulian Manik, Hakim Anggota Tri Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ending Samsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi a.n DONI ALAMSYAH Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik75