- 1 (satu) lembar asli kartu International Driving License dikeluarkan di Douala tanggal 10 Maret 2015 berlaku sampai dengan 09 Maret 2020 atas nama MICHAEL E. CHINDA lahir tanggal 05 Agustus 1980;
- 1 (satu) lembar fotocopy Paspor Kebangsaan Nigeria Nomor A04255363 atas nama ECHENDU MICHAEL CHINDA lahir di Port Harcourt, tanggal 05 Agustus 1980 berlaku tanggal 22 November 2012 sampai dengan tanggal 21 November 2017 yang diperoleh melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi perihal Data Izin Tinggal Orang Asing berkewarganegaraan Nigeria atas nama ECHENDU MICHAEL CHINDA lahir di Port Harcourt, tanggal 05 Agustus 1980;
- 1 (satu) berkas print out database arsip Izin Tinggal Keimigrasian hasil print screen yang diperoleh melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi perihal Riwayat Data Visa dan/atau Izin Tinggal Orang Asing berkewarganegaraan Nigeria atas nama ECHENDU MICHAEL CHINDA Lahir di Port Harcourt, tanggal 05 Agustus 1980;
- 1 (satu) Surat Direktorat Jenderal Imigrasi nomor: IMI.2-UM.01.01-2.1798 tanggal 06 April 2021 perihal Permohonan Data Keimigrasian atas nama ECHENDU MICHAEL CHINDA.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Thomas Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ending Samsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa ECHENDU MICHAEL CHINDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada terdakwa ECHENDU MICHAEL CHINDA; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik4536