- Menyatakan Terdakwa AMAR MARUP SURYONO bin SURYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I" sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah tas warna biru didalamnya berisikan paketan narkotika berupa :
- 6 (enam) bungkus plastik warna merah masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal putih sabu.
- 3 (tiga) plastik klip bening masing-masing berisikan kristal putih sabu.
- 4 (empat) bungkus plastik warna hijau masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal putih sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik bekas permen didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal putih sabu.
- 2 (dua) bungkus kertas aluminium warna kuning masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal putih sabu.
- 3 (tiga) bungkus lakban hitam masing-masing didalamnya terdapat aluminium warna silver berisikan plastik klip bening berisi kristal putih sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik warna coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal putih sabu.
- 1 (satu) buah timbangan merk camry.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisa Rahmasari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik117