- Menyatakan Terdakwa BADRUN bin SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa
- 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran atas nama Suryadi sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah );
- 3 ( tiga ) lembar surat perjanjan kredit tanggal 23 Juni 2019 yang ditandatangani ketua sdr. Sugiono, ketua UPK sdr. Agus Setiyawan, ST dan kepala desa Kebonagung sdr. Moh Tarom;
- 1 ( satu ) lembar tanda terima dana perguliran tanggal 23 Juni 2016 yang ditandatangani ketua kelompok sdr. Sugiono bendahara sd. Maryatun dan kepala desa Kebonagung sdr Moh Tarom;
- 1 ( satu ) lembar kwitansi tanggal 23 Juni 2016 yang ditandatangani sdr. Sugiono, bendahar UPK sdri. Eli Rahmawati dan kepala desa Kebonagung sdr. Moh Tarom;
- 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran an. Mutiah sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah );
- 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran an. Maryatun sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) pada tanggal 04 November 2016;
- 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran an. Suwarsi sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) tanggal 10 Desember 2016;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 155/Pid.B/2019/PN Pwd |
|
Nomor | 155/Pid.B/2019/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya tetap dilampirkan dalam berkas. |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.B/2019/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 155/Pid.B/2019/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2019/PN Pwd
Statistik2110