- 22 (dua puluh dua) paket kristal shabu dengan berat kotor 9,77 (Sembilan koma tujuh puluh tujuh) gram, berat plastic (0,23 x 22 = 5,06 gram) sehingga didapat berat bersih 4,71 (empat koma tujuh puluh satu) gram, selanjutnya disisihkan dan kemudian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dipersidangan dengan berat bersih 4,68 (empat koma enam delapan) gram, untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) buah hand phone merk OPPO warna merah dengan nomor GSM 082158139976.
- 1 (satu) lembar plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 188/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Dony Hardiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Samlawy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa FIRMAN Alias ANANG Bin IIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 188/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik3213