- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Jual Beli Tanah dan bangunan antara Penggugat selaku Pembeli dengan Tergugat selaku Penjual pada tanggal 8 Maret 2021 dengan objek jual beli Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Surung III RT.01/RW.01 Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dengan harga jual sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 19 tanggal 10 April 1995;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanpestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Jula Beli Tanah tanggal 8 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 19 tanggal 10 April 1995 atas nama Nurul Hasanah;
- Menyatakan sah secara hukum pebuatan Tergugat selaku Penjual yang menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 19 tanggal 10 April 1995 kepada Penggugat selaku Pembeli;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat supaya membantu melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 19 tanggal 10 April 1995 tersebut supaya menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.400.000,00 ( dua juta empat ratus ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruspeliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2021/PN Plk
Statistik10132