- Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfan Als Ipan Bin Iriyus terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Irfan Als Ipan Bin Iriyusdengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan 10(sepuluh) bulan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3(tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik bening narkotika jenis shabu seberat netto = 98,135 gram yang dibungkus kertas kado merk Spriderman danberkas kotak minuman merk Red Label
- 1(satu) buah HP merk Realme warna biru beserta sim card 0822 37043210 dari M. Irfan
Putusan PN JAMBI Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(keterangan : shabu tersebut disisihkan untuk pengujian di BPOM dengan berat Netto = 0,228 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilandengan berat netto = 0,668 gram kemudiandi musnakan dengan berat netto 97,239 gram Dipergunakan dalam perkara Muhamad Yani Als Yani Bin Zulkifli Bintang 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik64