- Menyatakan Terdakwa Yundra Hendri Yanto bin Mulyadi, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yundra Hendri Yanto bin Mulyadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
- Bong dengan pirek kaca yang masih berisi narkotika jenis shabu;
- Beberapa plastik kli kosong;
- 1 (sendok) pipet plastik;
- 1 (satu) dompet kecil warna coklat;
- 1 (satu) unit Hp merk type Xiaomi Note 5 warna gold hitam dengan sim card nomor telpon 082244236592;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor Simcard 081297619161;
- Uang sebesar Rp.400.000.00,- (empat ratus ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 257/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Japarudin bin Alwi. S. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 257/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik1816