- Menyatakan Terdakwa Yonathan Zaka alias Jo bin Jakaria tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 50 (lima puluh) butir dengan berat bersih 16,63 (enam belas koma enam tiga) gram, disisihkan untuk uji BPOM 2 (dua) butir dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) gram, dimusnahkan sebanyak 45 (empat puluh lima) butir dengan berat bersih 14,97 (empat belas koma sembilan tujuh) gram, sehingga sisa pembuktian di Pengadilan sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat bersih 1 (satu) gram; dan
- 1 (satu) buah bungkus makanan ringan Pilus Tictac bekas;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Nokia, dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Suzuki FU warna hitam dengan nomor polisi BH 5729 NB, dikembalikan kepada Terdakwa Yonathan Zaka alias Jo bin Jakaria;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 242/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik73