- Menyatakan Terdakwa Verry Efendy Damanik als. Verry bin Muhammad Yahya Damanik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dengan 5,10 (lima koma satu nol) gram, yang disisihkan untuk uji BPOM berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram, sehingga sisa untuk pembuktian di Pengadilan dengan berat bersih 4,99 (empat koma sembilan sembilan) gram;
- 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merek Ripcurl; dan
- 1 (satu) buah bungkus makanan ringan beng-beng;
- 1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia, dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam merah plat Nomor BH 2857 IF, dikembalikan kepada Terdakwa Verry Efendy Damanik als. Verry bin Muhammad Yahya Damanik;
Putusan PN JAMBI Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik72