- Nilai Gugatan Materil Maksimal Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bukan Perkara Yang Masuk Dalam Kompetensi Pengadilan Khusus;
- Bukan Sengketa Hak Atas Tanah;
- Penggugat Dan Tergugat Masing ? Masing Tidak Lebih Dari Satu, Kecuali Memiliki Kepentingan Hukum Yang Sama;
- Tempat Tinggal Tergugat Harus Diketahui;
- Penggugat Dan Tergugat Harus Berdomisili DI Daerah Hukum Pengadilan Yang Sama;
- Jika Penggugat Berada Diluar Wilayah Hukum Tempat Tinggal Atau Domisili Tergugat, Penggugat Dalam Mengajukan Gugatan Menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil Atau Wakil Yang Beralamat DI Wilayah Hukum Atau Domisili Tergugat Dengan Surat Tugas Dari Instansi Penggugat;
- 1 (satu) Unit Mobil Roda Empat Merk Daihatsu Sigra1.2 R M / T dengan Nomor Polisi BH 1279 NB, Nomor Rangka : MHK56GGJHJ021080, Nomor Mesin : 3NRH126550 Tahun 2017 yang dirampas untuk negera dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 765 / Pid. Sus / 2020 / PN. Jmb dalam tindak pidana Narkotika;
- Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan didalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara;
- Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada Pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan Pengadilan Tingkat Pertama ?;
- Seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan :
- Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- Upaya rehabilitasi medis dan sosial.
- 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan harta kekayaan atau aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Bukan Merupakan Gugatan Sederhana;
- Memerintahkan Panitera Untuk Mencoret Perkara Nomor : 12 / Pdt. G. S. / 2021 / PN. Jmb Dalam Register Perkara Gugatan Sederhana;
- Memerintahkan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Gugatan Sederhana Kepada Penggugat;
Putusan PN JAMBI Nomor 12/Pdt.G.S/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 12/Pdt.G.S/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, menentukan suatu gugatan perdata yang dapat dikatagorikan sebagai Gugatan Sederhana yaitu : Menimbang, bahwa setelah membaca dan memeriksa Gugatan Sederhana Penggugat mengenai perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, maka Hakim berkesimpulan dan berpendapat sebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana yang dimaksud oleh Penggugat mengenai barang bukti yang dirampas untuk negara oleh Pengadilan Negeri Jambi berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 765 / Pid. Sus / 2020 / PN. Jmb dalam tindak pidana narkotika adalah merupakan tindakan hukum yang diatur dalam peraturan perundang ? undangan yang dilakukan oleh Aparat Hukum dalam menentukan status barang bukti dalam perkara pidana tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan sesuai dengan Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 yang terdapat Pasal 101 sebagai berikut : Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Hakim gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut bukanlah merupakan gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal (3) dan Pasal (4) Perma Nomor : 2 Tahun 2015 Jo. Perturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Perturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2015 Jo. Perturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana, oleh karena Hakim berkesimpulan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal (3), Pasal (4) dan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana dan Pasal 101 Ayat (2) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G.S/2021/PN Jmb
Statistik100