- Menyatakan Terdakwa DICA ADI CANDRA alias DUKUN bin SARONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih No.Pol: AD-2487-EDC beserta STNKnya;
Putusan PN KLATEN Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suharyanti, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih berupa Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 1,09 gram ditimbang beserta pembungkusnya; - 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral beserta 2 (dua) potongan sedotan wama putih; - 1 (satu) bekas bungkus rokok merk LA LIGHTS wama putih, potongan lakban warna hitam serta potongan tisue warna putih; - 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih gold beserta simcardnya; - 1 (satu) buah alat tes urine merk MONOTES AMP dengan hasil urine positif mengandung metampetamhine; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Maulana Fatah Gumilar alias Potol bin Sip Anwar (dalam perkara Nomor 100/Pid.Sus/2021/Pn Kln); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik53