- Menyatakan Terdakwa WAWAN HARYANTO Bin MUH. RONItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt L 300 DB tahun 2003 warna hitam No.Pol : H-1654-OQ, Noka : MHML300DBR230825, Nosin : 4D56C343018 berikut dengan kunci kontaknya.
- 1 (satu) eksemplar BPKB dengan nomor : N-02040468 dengan identitas kendaraan merk Mitsubishi Type Colt L 300 DB warna hitam tahun 2003 No.Pol : AD-1932-OQ, Nomor Rangka : MHML300DBR230825, Nomor Mesin : 4D56C343018 atasnama HADI SUTRISNO alamat Tugu RT,01/06 Tugu Cawas Klaten;
- 1 (satu) eksemplar STNK dengan identitas kendaraan merk Mitsubishi Type Colt L 300 DB warna hitam tahun 2003 No.Pol : AD-1932-OQ, Nomor Rangka : MHML300DBR230825, Nomor Mesin : 4D56C343018 atasnama HADI SUTRISNO alamat Tugu RT,01/06 Tugu Cawas Klaten;
- 1 (satu) buah kunci kontak merk TENRO;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris Type 1.5 E MT tahun 2008 warna merah No.Pol : AB-1812-HC, Noka : MR054HY9184626861, Nosin: 1NZX778568 berikut dengan kunci kontak dan STNK atasnama ISWANDHA BAGAS HAWARI alamat Temanggal RT.04 RW.02 Wijimulyo Nanggulan Kulon Progo.
- 1 (satu) batang kunci pas warna silver ukuran 8 dan 9;
- 1 (satu) batang besi warna silver dengan ukuran panjang 4,5 Cm yang ujungnya pipih lancip.
- 1 (satu) keping CD-RW plus merk GT-PRO yang berisi 2 (dua) data video rekaman.
Putusan PN KLATEN Nomor 83/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Baju Broto Kuntjoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi SANTOSO Bin MULYADI; Dikembalikan kepada saksi SAMALIBin TUHADI; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik2015