- Menyatakan Terdakwa GILANG RAMADLAN WIJAYANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 27,30295 gram setelah diperiksa sisanya menjadi 27,29639 gram;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 4x6 dan ukuran 3x5;
- 2 (dua) buah potongan pelepah daun pisang, potongan isolasi warna hitam dan potongan tiu wana putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, potongan plastik warna ungu, potongan isolasi warna hitam, potongan tisu warna putih dan plastik klip besar;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Djie Sam Soe warna kuning, potongan lakban warna coklat, potongan isolasi warna hitam, potongan tisu warna putih:
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru hitam berserta simcard-nya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah Nopol AD 2348 OS beserta STNK-nya;
Putusan PN KLATEN Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik1715