- Menyatakan Terdakwa I HERMAN SANTOSO Als MBI-MBI Bin BOENARDI dan Terdakwa II. TRI HATMANTO Als ANTO Bin SUTRIMO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I HERMAN SANTOSO Als MBI-MBI Bin BOENARDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Terdakwa II. TRI HATMANTO Als ANTO Bin SUTRIMO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II. TRI HATMANTO Als ANTO Bin SUTRIMO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II. TRI HATMANTO Als ANTO Bin SUTRIMO tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) potong karpet warna merah ukuran 150 x 60 Cm;
- 1 (satu) potong kaos warna biru doreng;
- 1 (satu) potong kaos warna biru muda;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) potong kaos polos lengan pendek warna hijau tosca;
- 1 (satu) potong sarung warna hijau putih;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk kapasitas 32 GB warna merah hitam;
Putusan PN KLATEN Nomor 61/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 61/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Kadarmo, Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik127