- Menyatakan Terdakwa RIAN Bin ABAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu??? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 71 (tujuh puluh satu) butir obat jenis HEXYMER;
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Indonesia Deathmetal;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUKABUMI Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN SKB |
|||||
Nomor | 2/Pid.Sus/2020/PN SKB | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
||||
Kata Kunci | Kesehatan | ||||
Tahun | 2020 | ||||
Tanggal Register | 2 Januari 2020 | ||||
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristijan Purwandono Djati | ||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dhian Febriandari, Hakim Anggota Tri Handayani | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Kusnadiriya Sofiyan Hidayat | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 oleh KRISTIJAN PURWANDONO DJATI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, TRI HANDAYANI, SH, MH. dan DHIAN FEBRIANDARI, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh KUSNADIRIYA SOFIYAN HIDAYAT Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sukabumi dan dihadiri oleh ABRAM NAMI PUTRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukabumi serta Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Panitera Pengganti, KUSNADIRIYA SOFIYAN HIDAYAT |
||||
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 | ||||
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2020/PN_SKB.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2020/PN_SKB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2020/PN SKB
Statistik2120