- Menyatakan Terdakwa DANDI YUSTINIADI Bin KASBAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kartu pinjaman warna hijau an. SUPARNI alamat Dk. Gayam Rt. 01/04 Ds. Mendak, Kec. Delanggu, Kab. Klaten dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 500.000,- dengan angsuran Rp 75.000,- tertanggal 11 Desember 2020 beserta 1 (satu) lembar foto copy KTP an. SUPARNI;
- 1 (satu) buah Kartu pinjaman warna hijau an. MARYANI alamat Dk. Karanglo Rt. 01/08 Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 500.000,- dengan angsuran Rp 60.000,- tertanggal 09 Januari 2021 beserta 1 (satu) lembar foto copy KTP an. MARYANI;
- 75 (tujuh puluh lima) lembar kartu pinjaman fiktif dan salah satunya tertera atas nama Sdri. SUPARNI;
- 6 (enam) lembar kartu pinjaman yang jumlah pinjamannya digelembungkan oleh Terdakwa, salah satunya atas nama Sdri. MARYANI;
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan (SK) dengan No: SK/402/AN/XII/19 atas nama DANDI YUSTINIADI yang ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2019;
- 6 (enam) lembar laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh KSP Artha niaga;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa tertanggal 18 Februari 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 98/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Makripah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.B/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 98/Pid.B/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik2824