- Menyatakan Terdakwa I. Aldy Yossy Saputra alias Aldy bin Murhusin, Terdakwa II. Edi Marliantoni alias Edi bin alm Munzir, Terdakwa III. Frangki alias Helmi bin Rapudin dan Terdakwa IV. Aprizal alias Rizal bin alm Mat Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan serta kepada Terdakwa III dan Terdakwa IV oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor 547201028558535atas nama Bambang wijayanto, 1(satu) buah stik fiber warna hitam kombinasi kuning biru panjang +60 cm yang ujungnya ada penjepit besi, 1 (satu)buah obeng bergagang plastik warna orange panjang + 15 cm , 1 (satu) buah tang penjepit bergagang plastik warna merah kuning,1(satu) buah senter berukuran kecil warna hitam
- 1 (satu) buah gembok besi warna kuning emas
- 1(satu ) KBM merk Wuling Confero warna merah Nopol F -1885-JT beserta STNKNya An. Cucup Suparman
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 111/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 111/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Kadarmo, Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada BRI Cabang Klaten Dikembalikan kepada saksi Cucup Suparman |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.B/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 111/Pid.B/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik187