- Menyatakan Terdakwa Rofiq tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A92 warna ungu Aurora dengan no Imei1 860621051998732 dan Imei2 860621051998724.
- 1 (satu) buah dushbook HP merk OPPO A92 warna ungu Aurora dengan no Imei1 860621051998732 dan Imei2 860621051998724.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda NF11T11CO1 M/T AD H 4698 AH warna Hitam dengan Noka MH1JBK110KK586735 dan Nosin JBK1E1583343 atas nama SAICHUN alamat Tlogom Timun Rt 02/08 Pedurungan, Semarang beserta STNK dan Kunci.
- 1 (satu) buah BPKB Honda NF11T11C01M/T No Pol H 4698 AH, An. Saichun, Karyawan swasta, alamat. Tlogo timun Rt. 02/08, Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, No BPKB : P01621460.
- 1 (satu) buah helm warna putih kombinasi biru merah bertuliskan Manchester United merk G2 Helmet.
- 1 (satu) buah jaket parasut warna abu-abu merk Mexican bagian dada sebelah kiri bertuliskan team 73.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 112/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 112/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Francisca Widiastuti, Br Hakim Anggota Benedictus Rinanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Giri S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Tri Astutik. Dikembalikan kepada Terdakwa melalui saksi Sukirno. Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.B/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 112/Pid.B/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik1910