- Menyatakan Terdakwa Suroso bin Karto Suwito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kartu angsuran warna kuning dari KSP Artha Niaga atas nama SUTARMI Aalamat Dk.Brangkidul Rt.11/05 Ds.Tambak, Kec.Karangdowo, Kab.Klaten yang tertera tanggal 19 Desember 2020 dengan nominal pinjaman sebesar Rp 500.000,- ;
- 1 (satu) buah Kartu pinjaman warna hijau an. SUTARMI alamat Dk.Brangkidul Rt.11/05 Ds.Tambak, Kec. Karangdowo, Kab. Klaten dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 500.000,- tertanggal 06 Februari 2021 beserta 1 lembar foto copy KTP an. SUTARMI ;
- 1 (satu) buah Kartu pinjaman warna hijau an. SRI JUWARIYAH alamat Dk.Genengan Rt.03/12 Ds.Ponowaren, Kec. Tawangsari, Kab. Sukoharjo dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 500.000,- tertanggal 28 November 2020 beserta 1 lembar foto copy KTP an. SRI JUWARIYAH alamat sda;
- 1 (satu) buah Kartu pinjaman warna hijau an. SITI MALIHATUN alamat Dk.Genengan Rt.03/12 Ds.Ponowaren, Kec. Tawangsari, Kab. Sukoharjo dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 500.000,- tertanggal 06 Februari 2021 beserta 1 lembar foto copy KTP an. SITI MALIHATUN alamat sda;
- 9 (sembilan) lembar laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh KSP Artha Niaga;
- Surat pengangkatan atas nama Sdr Suroso yang dikeluarkan oleh KSP Artha Niaga.
- 180 (seratus delapan puluh) kartu pinjaman warna hijau pinjaman nasabah fiktif di KSP Artha Niaga.
- 11 Kartu pinjaman warna hijau penggelembungan nominal pinjaman nasabah di KSP Artha Niaga.
- Berita Acara Laporan hasil pemeriksaan KSP Artha Niaga unit Pedan;
- Surat Pernyataan pengakuan penggelapan uang koperasi yang telah dilakukan sdr Suroso;
- AD/ART dan SOP KSP Artha Niaga serta daftar Pegawai KSP Artha Niaga unit Pedan dan daftar kepengurusan KSP Artha Niaga pusat;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah
Putusan PN KLATEN Nomor 110/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjusni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andri Wahyudi, Br Hakim Anggota Suharyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ludi Afri Asianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada KSP Artha Niaga Unit Pedan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik4034