- Menyatakan Terdakwa ALOYSIUS GONZAGA GRAGOSETA, S.H. Als. GOGO Bin BEJO HADIWINOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? dan ?Tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,94 gram, 0.94 gram, 0,94 gram, 0.46 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,24 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram dan 0,22 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
- 4 (empat) linting daun ganja dengan berat, 0,30 gram, 0,62 gram, 0,48 gram, 0,30 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk SAMPOERNA warna putih,
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Reebok,
- 13 (tiga belas) potongan lakban warna biru, Coklat, hitam dan potongan tisu warna putih,
- 1 (satu) buah ATM Bank BNI warna oranye,
- 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,94 gram, 0,94 gram, 0,96 gram, 0,96 gram 0,96 gram, 0,94 gram. 0,92 gram, 0,94 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,42 gram, 0,46 gram 0,46 gram, 0,44 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, 0,44 gram. 0,46 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,44 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,22 gram,0,22 gram, 0,18 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,24 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
- 21 (dua puluh satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat masing masing 4,46 gram, 0,92 gram, 0,48 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, 0,46 gram, 0,44 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,46 gram, 0,30 gram, 0,48 gram, 0,86 gram, 0,42 gram, 0,26 gram, 0,20 gram, 0,34 gram, 0,16 gram, 0,32 gram, 0,22 gram, 0,24 gram,
- 1 (satu) buah dosbok HP merk Oppo A5s,
- 6 (enam) plastik klip berisi daun ganja dengan berat 5,60 gram, 6,38 gram, 5,76 gram, 5,80 gram, 5,74 gram dan 5,96 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
- 1 (satu) buah dosbok HP merk Vivo Y 20s,
- 1 (satu) buah Lakban warna coklat,
- 1 (satu) buah lakban warna hitam,
- 1 (satu) buah lakban warna biru,
- 1 (satu) dobeltip warna hijau merk ?NACHI TAPE?,
- 1 (satu) cutter warna pink,
- 2 (dua) buah timbangan digital merk LECINDO dan ACIS,
- 5 (lima) bendel plastik klip kecil dan 1 (satu) bendel plastik klip besar merk ?KP?,
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu dari botol kecil beserta 2 (dua) buah sedotan warna putih,
- 2 (dua) bungkus kertas cigarete merk Marsbrand,
- 1 (satu) bungkus kertas cigarete merk ?Mascote?,
- 1 (satu) buah suru dari potongan sedotan warna kuning,
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih,
- 1 (satu) buah dosbok HP merk Vivo Y12s,
- 1 (satu) buah HP merk VIVO Y20S warna nebula blue,
- 1 (satu) buah HP merk VIVO Y12S warna phantom Black,
- 32 (tiga puluh dua) potongan lakban warna biru, coklat, hitam, dan potongan tisu warna putih,
- 1 (satu) potongan lakban warna coklat dan potongan tisu warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol AD-4872-EQ, beserta STNK dan anak kuncinya;
- Uang tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),
- Menyatakan Terdakwa ALOYSIUS GONZAGA GRAGOSETA, S.H. Als. GOGO Bin BEJO HADIWINOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? dan ?Tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,94 gram, 0.94 gram, 0,94 gram, 0.46 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,24 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram dan 0,22 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
- 4 (empat) linting daun ganja dengan berat, 0,30 gram, 0,62 gram, 0,48 gram, 0,30 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk SAMPOERNA warna putih,
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Reebok,
- 13 (tiga belas) potongan lakban warna biru, Coklat, hitam dan potongan tisu warna putih,
- 1 (satu) buah ATM Bank BNI warna oranye,
- 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,94 gram, 0,94 gram, 0,96 gram, 0,96 gram 0,96 gram, 0,94 gram. 0,92 gram, 0,94 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,42 gram, 0,46 gram 0,46 gram, 0,44 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, 0,44 gram. 0,46 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,44 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,22 gram,0,22 gram, 0,18 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,24 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
- 21 (dua puluh satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat masing masing 4,46 gram, 0,92 gram, 0,48 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, 0,46 gram, 0,44 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,46 gram, 0,30 gram, 0,48 gram, 0,86 gram, 0,42 gram, 0,26 gram, 0,20 gram, 0,34 gram, 0,16 gram, 0,32 gram, 0,22 gram, 0,24 gram,
- 1 (satu) buah dosbok HP merk Oppo A5s,
- 6 (enam) plastik klip berisi daun ganja dengan berat 5,60 gram, 6,38 gram, 5,76 gram, 5,80 gram, 5,74 gram dan 5,96 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
- 1 (satu) buah dosbok HP merk Vivo Y 20s,
- 1 (satu) buah Lakban warna coklat,
- 1 (satu) buah lakban warna hitam,
- 1 (satu) buah lakban warna biru,
- 1 (satu) dobeltip warna hijau merk ?NACHI TAPE?,
- 1 (satu) cutter warna pink,
- 2 (dua) buah timbangan digital merk LECINDO dan ACIS,
- 5 (lima) bendel plastik klip kecil dan 1 (satu) bendel plastik klip besar merk ?KP?,
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu dari botol kecil beserta 2 (dua) buah sedotan warna putih,
- 2 (dua) bungkus kertas cigarete merk Marsbrand,
- 1 (satu) bungkus kertas cigarete merk ?Mascote?,
- 1 (satu) buah suru dari potongan sedotan warna kuning,
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih,
- 1 (satu) buah dosbok HP merk Vivo Y12s,
- 1 (satu) buah HP merk VIVO Y20S warna nebula blue,
- 1 (satu) buah HP merk VIVO Y12S warna phantom Black,
- 32 (tiga puluh dua) potongan lakban warna biru, coklat, hitam, dan potongan tisu warna putih,
- 1 (satu) potongan lakban warna coklat dan potongan tisu warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol AD-4872-EQ, beserta STNK dan anak kuncinya;
- Uang tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),
Putusan PN KLATEN Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik157