- Menyatakan TerdakwaI SUBANDI, Terdakwa II NOVIA ANGGARA, dan Terdakwa III YUDIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN"sebagaimana dalam dakwaan tunggal; -------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 8 ( delapan ) bulan dan Terdakwa IIII dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III atau Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah ban serep mobil merk Toyota Fortuner ; ---------------------------
- 1 (satu) buah cover penutup ban serep mobil merk Toyota Fortuner ; -------
- MembebankanTerdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III atau Para Terdakwa masing-masing membayarbiayaperkaraini sebesar Rp. 5.000, 00( lima ribu rupiah ) rupiah ;---------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN MALANG Nomor 277/Pid.B/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 277/Pid.B/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isrin Surya Kurniasih, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Rita Purnamasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------------------------------------- = M E N G A D I L I = ------------------------------------ Dikembalikan kepada pemiliknya Saksi bambang Puryono ( saksi korban ) ; -- |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.B/2019/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 277/Pid.B/2019/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.B/2019/PN Mlg
Statistik43