- Menyatakan Terdakwa SYUKRI NOVIANZAH Bin Alm. ISMAIL AMIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI Redmi Not 9 warna biru;
- 1 (satu) buah dosbook/kardus kemasan handphone merk XIAOMI Redmi Not 9, nomor Imei 1 : 863883053389040 dan Imei 2 : 863883053389057;
- Uang tunai sejumlah Rp. 615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dosbook/kardus kemasan handphone merk VIVO Y.12, nomor Imei 1 : 860919048499037 dan Imei 2 : 860919048499065;
- 1 (satu) buah dosbook/kardus kemasan handphone merk Samsung;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelianhandphone VIVO Y.12 tanggal 18 Maret 2020;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna hitam stripping merah Nopol. AD- 3481-OL beserta STNK atas nama Sukilan, alamat Kopat Cilik, RT.06/03, Gedong Jetis, Tulung, Klaten;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk INK;
- 1 (satu) potong kaos/sweeter warna biru dengan tutup kepala merah bertuliskan ALL STAR 1992;
- 1 (satu) potong celana 3A warna abu-abu;
- 1 (satu) potong celana pendek motif loreng/doreng warna hijau;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 127/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 127/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryodiyono, Br Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigid Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Dwi Andriyani; Dikembalikan kepada Saksi Enik Sri Rahayu; Dikembalikan kepada istri Terdakwa melalui Terdakwa; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik2514