- Menyatakan Terdakwa I UDIN Bin Alm. AWING dan Terdakwa II. DENLI AGUS SAPUTRA Bin SANUSI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I UDIN Bin Alm. AWING dan Terdakwa II. DENLI AGUS SAPUTRA Bin SANUSI dengan pidana penjara selama masing-masing 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung model SM-B109E warna hitam dengan nomor IMEI: 351907105026976, yang didalamnya terpasang simcard operator Telkomsel Kartu AS dengan nomor 085279746943, 1 (satu) buah helm standart warna hitam yang kedua sisinya bertuliskan ?Maxi?, 1 (satu) buah helm standart warna merah merek ?GIX?, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung model SM-B109E warna putih dengan nomor IMEI: 351907105026976, yang didalamnya terpasang simcard operator Telkomsel Simpati dengan nomor 081398917032, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau merek ?REMI JEANS?, 1 (satu) potong rompi jeans warna biru merek ?LEVI STRAUSS & CO.?, 1 (satu) potong celana panjang warna krem merek ?POLO RALPH HOUSE, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru merk ?Top to Toe? yang bagian depannya terdapat tulisan Hipsteria warna merah, dan 1 (satu) pasang sepatu merk ?ANDO? warna abu-abu masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) lembar transaksi keuangan atau rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening: 137-00-1075360-2 atas nama ERNAWATI, alamat ; Sidoleren, RT 005/RW 003, Ds. Gebang, Kec. Gebang, Kab. Purworejo, periode tanggal 11/03/21 s/d. 12/03/21, 1 (satu) keping DVD yang berisi rekaman CCTV di Bilik ATM Bersama yang terletak di SPBU Kebonarum yang terletak di Jl. Raya Jogja ? Solo, Dk. Tegalsari, Ds. Jetis, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten, pada tanggal 11 Maret 2021, dan 1 (satu) eksemplar buku tabungan bank BRI Unit Malabar dengan nomor rekening 091801049856534 masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha type N-MAX warna hitam, dengan nomor Polisi: AD-6797-GC, Nomor Rangka: MH3SG3190LJ996860, Nomor Mesin: G3E4E-2051137, beserta STNK atasnama NUR WIDI HASTUTI alamat Patran RT 03/03 Kel. Majegan, Kec. Tulung, Kab. Klaten dan kunci kontaknya dirampas untuk negara.
Putusan PN KLATEN Nomor 126/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 126/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryodiyono, Br Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik2514