- Menyatakan Terdakwa I NOVIAN NUGROHO DEWANTORO dan Terdakwa II ANDRE SOERYO ATMOJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BERSAMA SAMA MELAKUKAN PENIPUAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I NOVIAN NUGROHO DEWANTORO dan Terdakwa II ANDRE SOERYO ATMOJO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Warna Coklat, No. 1, ditanda tangani di Malang tanggal 30 Juli 2019 oleh Sdr. Fauzy selaku pemilik uang yang ditanda tangani oleh Sdr. Fauzy dan Sdr. Novian Nugroho Dewantoro bermateraiRp. 6.000,- oleh Sdr. Novian Nugroho selaku penerima uang. Dengan keterangan dalam kwitansi Biaya administrasi Unisma Malang Fakultas Kedokteran. NB : Uang tersebut akan dikembalikan 100% apabila peserta a.n Novita Hayatun Nufus dinyatakan tidak lolos pada pengumuman resmi unsima gel. 3.
- 1 (satu) lembar surat perjanjianwarna putih, yang bertanda tangan dibawah ini Pihak I an. Andre Soeryo A, Pihak II an. Nugroho dewantoro, Pihak III an. M. Firman Fauzy yang berisi Dalam hal ini pihak pertama dan kedua telah menggunakan uang pihak ketiga senilai Rp. 450.000.000,- ,terbilang empat ratus lima puluh juta rupiah, Pihak I dan Pihak II mengembalikan uang tersebut kepada pihak ke tiga pada tanggal 10-10-19 surat perjanjian ini saya buat tanpa paksaan dari pihak manapun, apabila pihak I dan Pihak II mengingkari perjanjian ini siap di proses secara hukum yang berlaku (kepolisian dan kejaksaan), ditanda tangani oleh pihak I dan Pihak II dengan materai Rp. 6000,- dan pihak III, serta saksi Budi Sutikno dan Saksi Mualif s.
- 1 (satu) lembar kwitansi lembaran kecil warna coklat, di tanda tangani Sdr. Fauzy dan Sdr. H.Sumarwan bermaterai Rp. 6000,- dengan keterangan dalam kwitansi Biaya Admin Fakultas kedokteran Unisma Malang dengan Nominal Rp. 700.000.000,- terbilang tujuh ratus juta rupiah.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Warna Coklat, No. 2, ditanda tangani di Malang tanggal 30 Juli 2019 oleh H. Sumarwan selaku pemilik uang dan ditanda tangani bermateraiRp. 6.000,- oleh Sdr. Fauzy selaku penerima uang. Dengan keterangan dalam kwitansi telah terima dari Bpk. Marwan, uang sejumlah Tujuh ratus juta rupiah, untuk pembayaran Biaya Administrasi Unisma Malang Fakultas Kedokteran. NB : Uang tersebut akan dikembalikan 100% apabila peserta a.n Novita Hayatun Nufus dinyatakan tidak lolos pada pengumuman resmi unsima gel. 3.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Laporan SPMB Program Studi Pendidikan Dokter TA 2019/2020 Gelombang 3 Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir absensi kehadiran seleksi penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Islam tahun akademik 2019/2020 Malang an. Novita Hayatun Nufus.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 005/A23/U.10/D/A.71/V/2020, Tanggal 5 Mei 2020, yang ditanda tangani Dekan yang berisi Sdri. Novita Hayatun Nufus benar-benar calon peserta seleksi penerimaan mahasiswa baru yang terdaftar pada gelombang 3 tahun ajaran 2019/2020 dan dinyatakan tidak diterima pada seleksi tahap 1 (Tes Akademik, Tes Tulis, Tes Psikologi).
- 1 (satu) bendel Fotocopy nilai hasil seleksi Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang an. Novita Hayatun Nufus dengan total nilai ijazah = 159, dan pada tes tulis total nilai = 34, total Kedokteran = 8, total farmasi = 14.
- 2 (dua) lembar Formulir pendaftaran mahasiswa baru an. Novita Hayatun Nufus.
- 6 (enam) lembar surat pernyataan kesediaan dan kesangupan membayar dana pengembangan pendidikan program studi S1 Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Nahdatul Ulama Surabaya penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2019/2020.
- 1 (satu) ketentuan daftar ulang program studi S1 Pendidikan Dokter Universitas Nahdatul Ulama Surabaya.
- 1 (satu) lembar daftar biaya pendidikan penerimaan mahasiswa baru Universitas Nahdatul Ulama Surabaya TA 2019/2020 dan Jadwal Gelombang III Tahun Akademik 2019-2020.
- 3 (tiga) lembar rekapitulasi hasil tes periode bulan Agustus tanggal 3-4 Agustus.
- 1 (satu) eksemplar rekap hasil seleksi Fakultas Prodi S1 Pendidikan Dokter.
- 2 (dua) lembar SK Rektor UNUSA nomor : 015/UNUSA/adm.SK/I/2019 tentang Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2019/2020.
- 2 (dua) lembar berita acara seleksi wawancara orang tua tanggal 24 Agustus 2019.
- 1 (satu) eksemplar berita acara seleksi wawancara orang tua tanggal 3 Agustus 2019.
- 1 (satu) eksemplar berita acara seleksi kesehatan dan hasil tes an. Novita Hayatun Nufus.
- 2 (dua) lembar berita acara seleksi Psikotes dan hasil rekapitulasi nilai tanggal 24 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi No : 30/ VII / 19 / PAU, Warna coklat tertera keterangan telah diterima dari Novian Nugroho 3505142901940002, Uang sejumlah tiga ratus juta, terbilang Rp. 300.000.000,- untuk pembayaran biaya administrasi fk Unisma tertanggal Wlingi 30-07-19 tanda tangan andre soeryo A. cck.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Andre Soeryo Admojo berkaitan dengan penyerahan uang tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam bentuk cash dan transfer sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 25-07-2019. Ditanda tangani dan bermaterai Rp.6000,- oleh Andre Soeryo Atmojo di Wlingi 30-07-19
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 242/Pid.B/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 242/Pid.B/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiyanto, Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Dhany Eko Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5.Menetapkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.B/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 242/Pid.B/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.B/2021/PN Mlg
Statistik2615