- Menyatakan Terdakwa I. YUDIANTO bin SUYOTO, terdakwa II. SUBANDI bin SUKARDI dan Terdakwa. III. NOVIA ANGGARA Bin SLAMET MINDAYANI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. YUDIANTO bin SUYOTO dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun 8 (delapan) bulan, terdakwa II. SUBANDI bin SUKARDI dan Terdakwa. III. NOVIA ANGGARA Bin SLAMET MINDAYANI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. Yudianto Bin Suyoto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa I. Yudianto Bin Suyoto tetap didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ban serep/cadangan beserta velg mobil Daihatsu Sigra.
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2019 dengan Nopol : N 1644 CY Noka: MHKV5EA1JKK049229 Nosin : 1NRF485351 STNK atas nama AGIK PRASENO alamat Perum Bandulan Permai F-91 RT.007 RW.002 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang.
- 1 (satu) lembar STNK asli mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2019 dengan Nopol N 1644 CY, Noka : MHKV5EA1JKK049229 Nosin : 1NRF485351 STNK atas nama AGIK PRASENO alamat Perum Bandulan Permai F-91 RT.007 RW.002 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang.
- 1 (satu) buah kunci ban serep/ cadangan mobil toyota Innova yang berupa besi berbentuk seperti huruf S dengan gagang T
- 3 (tiga) buah besi untuk stang
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung J4 Gold dengan nomor Simcard : 081292081554, IMEI 1: 352697101206610/01, IMEI 2 : 352697101206618/01.
Putusan PN MALANG Nomor 275/Pid.B/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 275/Pid.B/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Cahyono Setiyo Wibowo. Dikembalikan kepada Saksi Agik Praseno Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid.B/2019/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 275/Pid.B/2019/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.B/2019/PN Mlg
Statistik154