- Menyatakan terdakwa ILHAM SANTOSO ALS GOMBRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILHAM SANTOSO ALS GOMBRO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jaket warna biru dongker lengan putih gambar kepala
- 1 (satu) buah jaket motif garis-garis biru dongker dan abu-abu;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah singlet warna hitam;
- 1 (satu) buah BH warna abu-abu dan;
- 1 (satu) buah celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) buah kasur warna hijau yang merupakan hak milik dari Mess Karyawan Ayam Nelongso Batu;
- 1 (satu) buah HP Oppo A11 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Oppo F7 warna merah dan hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 192/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Handini Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa ILHAM SANTOSO Als GOMBRO selaku pemiliknya yang sah; Dikembalikan kepada saksi korban MEYLINA NUR AFIFAH selaku pemiliknya yang sah; Dikembalikan kepada Mess Karyawan Ayam Nelongso Batu melalui terdakwa ILHAM SANTOSO ALS GOMBRO; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2019/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2019/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik23