- Menyatakan Terdakwa Rahmad Hidayat Bin Basran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa mendapat izin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam )bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) dengan rincian Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 2 ( dua ) lembar, Rp 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 1 ( satu ) lembar, Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) sebanyak 2 ( dua ) lembar dan Rp 1.000,- ( seribu rupiah ) sebanyak 1 ( satu ) lembar
- 1 ( satu ) buah handphone merk OPPO warna Gold beserta kartu perdana nomor andphone 085348299507
- 1 ( satu ) lembar buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 4563-01-012036-53-8 Atas nama SUAIBATUL ASLAMIAH beserta kartu ATM
- 1 ( satu ) lembar rekening koran tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 4563-01-012036-53-8 Atas nama SUAIBATUL ASLAMIAH
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU Nomor 92/Pid.B/2021/PN Rta |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afit Rufiadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Nur Difanti, Br Hakim Anggota Suci Vietrasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahsiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2021/PN_Rta.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2021/PN_Rta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2021/PN Rta
Statistik3214