- Menyatakan Terdakwa Liu Hendra alias Ani anak dari Ngoei Kun Sang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,64 (dua koma enam empat) gram;
- 1 (satu) paket kecil dalam kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik;
- 2 (dua) buah sendok pipet;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip;
- 1 (satu) buah kantong plastik bertuliskan alfamart;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah celana warna list orange;
- 2 (dua) buah korek api warna biru dan hijau;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wijiati Mina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik112